Pengertian, Prinsip dan Macam-macam Demokrasi

Pengertian demokrasi, prinsip demokrasi dan macam-macam demokrasi – Sudah kita ketahui bersama, sistem pemerintahan Negara Indonesia menganut paham demokrasi yang sudah diterapkan sejak dulu.

Keberadaan demokrasi sendiri sudah ada sejak zaman Yunani Kuno dan masih terus dipertahankan hingga sekarang.

Namun sudahkah kita mengetahui apa itu demokrasi ? Sudah sepatutnya kita sebagai bangsa yang berdemokrasi mengetahui seluk beluk demokrasi itu sendiri.

Selain mengetahui makna/arti dari demokrasi, kita juga perlu memahami prinsip demokrasi dan macam-macam demokrasi yang sedang diterapkan.
Mengapa kita perlu memahaminya ?

Karena dengan memahami demokrasi, kita akan lebih menerapkan jiwa nasionalisme dan patriotisme tinggi dalam diri kita sesuai dengan ideologi Negara Indonesia.

Langsung saja, berikut pembahasannya ...

Apa itu demokrasi ?


Demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi.

Kata demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Kata demos berarti rakyat dan kratein/kratos berarti pemerintahan. Sehingga kata demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.

Selain pengertian secara umum di atas, pengertian demokrasi menurut para ahli dan pakar juga beragam. Berikut diantaranya :

International Commison of Jurist

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan yang diselenggarakan oleh warga negara melalui wakilnya yang terpilih dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilih

Prof.Mr.Koentjoro Poerbopranoto

Demokrasi adalah suatu negara yang dalam pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maksudnya suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.

Sammuel Huntington

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri melalui partisipasi langsung atau tidak langsung untuk merumuskan keputusan bersama.

Henry B. Mayo

Demokrasi adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politikdalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

J. Abraham Lincoln

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

C.F Strong

Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan pada mayoritas.

Pemerintahan dari rakyat menjelaskan bahwa negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan/kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggara negara, maka pemerintahan tersebut telah sah.

Seorang pemimpin baik itu presiden, gubernur, bupati, DPR, lurah yang telah dipilih rakyat, berarti ia telah mendapat mandat secara sah dari rakyat. Sedangkan pemerintahan yang dijalankan menerapkan pemerintahan demokrasi karena berasal dari mandat rakyat.

Selama masa jabatannya, rakyat selalu mengawasi gerak-gerik para pemimpin. Dan di dalam negara demokrasi pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang disebut dengan wakil rakyat, sebab jika semua rakyat menjalankan pemerintahan, sistemnya akan kacau dan tidak mungkin bisa dilakukan. Wakil rakyat inilah yang akan menentukan peraturan perundang-undangan (UU dan aturan-aturan negara). Disamping itu, wakil rakyat juga akan mengawasi jalannya pemerintahan di suatu negara.

Demokrasi itu sendiri dilandaskan atas dua asas pokok yaitu :

Adanya partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan.
Pengakuan hak asasi manusia sebagai penghargaan atas harkat dan martabatnya.
Agar kita selalu terhindar dari chauvinisme, ada baiknya kita benar-benar memahami arti demokrasi yang sesungguhnya. Untuk itu, akan lebih indah rasanya jika kita juga mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.

Prinsip-prinsip demokrasi 


Sebagian besar negara di dunia tentu memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B.Mayo mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan sistem politik yang demokratis.
Dikutip oleh Miriam Budiarjo dalam bukunya yang berjudul Ilmu Politik (2008:118-119)

Prinsip-prinsip tersebut antara lain :

  1. Menajamin tegaknya keadilan.
  2. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  3. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu msayarakat yang sudah berubah.
  4. Menyelenggarakan  pergantian pimpinan secara teratur.
  5. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  6. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Lalu menurut Alamudi, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi bila memiliki soko guru demokrasi.
Dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84)

Adapun soko guru demokrasi tersebut yaitu :


  1. Kedaulatan rakyat
  2. Kekuasaan mayoritas
  3. Hak-hak minoritas.
  4. Jaminan hak-hak asasi manusia.
  5. Pemilihan yang bebas dan jujur.
  6. Persamaan di depan hukum.
  7. Proses hukum yang wajar.
  8. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
  9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
  10. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
  11. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
Prinsip-prinsip demokrasi tersebut sejatinya merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan bentuk pemerintahan  yang demokratis. Dengan adanya prinsip inilah suatu pemerintahan demokratis dapat dijalankan dan ditegakkan dengan benar. Seandainya tidak ada prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis sulit ditegakkan.

Demokrasi sebagai sistem politik modern bukan hanya sekadar demokrasi desa atau demokrasi kota sebagaimana di era Yunani dan Romawi Kuno. Demokrasi modern  muncul berkaitan dengan perkembangan negara kebangsaan, artinya demokrasi memiliki hakikat nasionalisme yang menyeluruh dan bukan pemahaman nasionalisme dalam arti sempit. Chauvinisme (pemahaman nasionalisme dalam arti sempit) akan menjadi pemicu kekerasan politik dalam sebuah negara demokrasi.

Macam-macam Demokrasi

Macam-macam Demokrasi dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu berdasarkan atas titik berat perhatian, cara penyaluran kehendak rakyat, dan prinsip ideologi.

1. Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat

a. ) Demokrasi Langsung (direct democracy)

Sistem demokrasi yang melibatkan semua warga negara tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat,  untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan negara.

Demokrasi ini sering dipraktekan pada zaman Yunani Kuno, di negara-negara kota di Athena yang berpenduduk antara 5000 sampai dengan 6000 orang.

Kelebihan demokrasi langsung :

Rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka secara langsung dan pemerintah akan secara langsung mengetahui aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Kelemahan demokrasi langsung :

Sulitnya mencari tempat yang dapat menampung rakyat.
Sulit menghasilkan keputusan musyawarah yang baik karena tidak semua rakyat memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan yang kompleks.

b. ) Demokrasi Tidak langsung / Demokrasi Perwakilan (representatif)

Demokrasi Tidak langsung adalah demokrasi yang melibatkan para warga untuk memilih para pejabat dalam membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan peraturan perundang-undangan, dan menjalankan program kepentingan umum serta merundingkan isu-isu masyarakat yang rumit, secara bijaksana dan sistematis.

Sederhananya begini, demokrasi tidak langsung yaitu sistem demokrasi dimana rakyat menyalurkan kehendaknya dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Negara-negara modern (saat ini) umumnya menggunakan demokrasi ini dengan pelaksanaannya yang berbeda-beda pula.

c. ) Demokrasi Gabungan / Demokrasi Perwakilan Dengan Sistem Referendum

Demokrasi Perwakilan Dengan Sistem Referendum adalah sistem demokrasi yang meilbatkan rakyat untuk  memilih para wakilnya di parlemen, tetapi parlemen tersebut dikontrol oleh rakyat dengan sistem referendum.
Apa itu referendum ? Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung.

Secara sederhana : Sistem demokrasi yang menggabungkan demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Setelah rakyat memilih wakilnya di DPR, rakyat mengontrol kinerja Dewan melalui sistem referendum.

Sistem demokrasi ini umumnya berlaku di negara-negara bagian Swiss yang disebut Kanton.

2. Berdasarkan atas titik berat perhatian

a. ) Demokrasi Material

Demokrasi Material menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan di bidang politik kurang diperhatikan. Demokrasi material ini umumnya diterapkan di negara-negara komunis.

b. ) Demokrasi Formal

Demokrasi Formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan di bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi dan menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi Formal ini umumnya digunakan di negara-negara liberal.

c. ) Demokrasi Gabungan

Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang menggabungkan demokrasi material dengan demokrasi formal, namun keburukan/kekurangan dari demokrasi tersebut dihilangkan sehingga tercipta demokrasi yang lebih baik dari keduanya.
Berdasarkan Hubungan Antar Lembaga

d. ) Demokrasi Parlementer

Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang menunjukkan adanya hubungan yang erat anatara badan pemerintah (eksekutif) dengan badan perwakilan rakyat (legislatif).

Menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang legislatif, dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Sistem ini juga disebut dengan sistem kabinet parlementer.

Dalam demokrasi ini, presiden atau raja hanya berkedudukan sebagai kepala negara bukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini menyebabkan presiden tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.

Badan eksekutif menjalankan tugas/program yang disetujui badan pewakilan rakyat. Selama pemerintah menjalankan tugas sesuai kesepakatan parlemen, maka kedudukan pemerintah menjadi stabil dan mendapat dukungan dari parlemen. Sebaliknya, jika terjadi penyimpangan parlemen maka ini akan menjatuhkan kabinet, dengan demikian menteri harus meletakkan jabatannya.

Ciri-ciri demokrasi parlementer ini yaitu :

  1. Jumlah anggota parlemen lebih banyak dari eksekutif.
  2. Kedudukan eksekutif di bawah parlemen dan sangat tergantung pada parlemen.
  3. Terdapat pembagian kekuasaan dan kerjasama yang erat antara eksekutif dan legislatif. Badan yudikatif yang menjalankan kekuasaan peradilan menjalankan tugasnya tanpa campur tangan eksekutif dan legislatif.
  4. Memiliki kebaikan yaitu mudah tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
  5. Oleh karena itu, para menteri sebagai hasil pilihan rakyat akan lebih berhati-hati menjalankan tugasnya karena dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  6. Memiliki kelemahan yaitu kedudukan badan eksekutif tidak stabil, sering terjadi pergantian kabinet.
  7. Dengan demikian, kebijakan politik dan program kerja pemerintah tidak dapat diselesaikan. Demokrasi parlementer diterapkan di Inggris, Eropa Barat dan Indonesia pada masa UUD Sementara 1950.

e. ) Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan

Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan yaitu demokrasi yang menunjukkan adanya pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Dalam demokrasi ini, menteri-menterinya diangkat oleh Presiden. Menteri ini juga berkedudukan untuk membantu presiden dalam bertugas dan harus bertanggung jawab kepada presiden. Sistem ini juga dapat dikenal dengan sistem presidensial.

Ciri-ciri demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan yaitu :

  1. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  2. Jabatan presiden dan menteri tidak tergantung  pada dukungan parlemen, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
  3. Praktek kenegaraan dipengaruhi Trias Politika oleh Montesquieu. Ada 3 kekuasaan utama yaitu : pembuat undang-undang (legislatif), pelaksana undang-undang (eksekutif), dan kekuasaan untuk mengadili (yudikatif).

e. ) Demokrasi dengan sistem referendum

Demokrasi dengan sistem referendum adalah demokrasi yang menunjukkan adanya suatu pengawasan rakyat terhadap badan legislatif secara langsung melalui referendum.

Referendum terdiri dari 2 bentuk, yaitu referendum obligator dan referendum fakulatif.

referendum obligator yaitu pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan untuk menentukan berlakunya suatu undang-undang dasar negara. Contohnya referendum mengadakan perubahan UUD. Jadi, undang-undang berlaku jika telah mendapat persetujuan dari rakyat.

referendum fakulatif yaitu pemungutan suara yang bersifat tidak wajib untuk menentukan suatu rencana undang-undang. Contohnya referendum untuk menentukan perlu tidaknya suatu undang-undang dipertahankan, diubah atau direvisi.

Ciri-ciri demokrasi dengan referendum adalah :

  1. Tugas dan perwakilan berada di bawah pengawasan seluruh rakyat secara langsung.
  2. Keputusan badan legislatif bisa berlaku melalui persetujuan rakyat atau tanpa persetujuan rakyat sepanjang rakyat menerimanya.


Memiliki kebaikan yaitu : penyelesaian persoalan antar organisasi negara diputuskan oleh rakyat tanpa melalui partai, dan badan perwakilan bebas untuk menentukan tanpa terpengaruh oleh partai atau golongannya.

Memiliki kelemahan yaitu : pembuatan undang-undang umumnya lama dan sulit karena rakyat biasa tidak mahir dalam menilai atau menguji undang-undang.

Demokrasi referendum ini juga berlaku di negara Swiss.


3. Berdasarkan prinsip ideologi

a. ) Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)

Demokrasi Konstitusional yaitu demokrasi yang yang dilandasi oleh paham kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.

Demokrasi Konstitusional bersumber pada pandangan individualistik yang bermakna tiap individu memiliki kebebasan, sehingga tatanan pemerintahan mengarah sifat liberal. Kekuasaan pemerintah sangat dibatasi oleh konstitusi dan campur tangan negara diusahakan sedikit mungkin terhadap kehidupan individu dan masyarakat.

Demokrasi ini diberlakukan di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris. Kaum komunis menyebut demokrasi ini dengan demokrasi kapitalis, karena dalam demokrasi liberal kelompok kapitalis selalu memperoleh kemenangan dalam menguasai opini masyarakat.

b. ) Demokrasi Rakyat (demokrasi komunis)

Demokrasi Rakyat adalah demokrasi yang mementingkan kepentingan negara dengan mengabaikan kepentingan individu dan menekankan pada asas kolektivitas.

Demokrasi ini  memiliki kekuasaan terpusat pada penguasa tertinggi dalam negara dan otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat.

Demokrasi ini bertujuan menciptakan tatanan masyarakat tanpa kelas/kasta, mengahapus hak milik perorangan dan mengedepankan hak milik bersama. Karena karakteristik inilah sebuah negara memiliki otoritas yang kuat dalam mengatur kehidupan individu dan masyarakat.

Demokrasi rakyat berlaku di negara komunis, seperti Rusia, Korea Utara, RRC, dan negara di Eropa Timur yang berpaham komunis lainnya.

c. ) Demokrasi tersendiri / dunia ketiga

Negara yang menerapkan demokrasi ini tidak berpaham liberalis maupun komunis, serta menerapkan demokrasi sesuai dengan falsafah hidup dan kepribadian bangsanya sendiri. Demokrasi ini berlaku di negara-negar berkembang, termasuk negara Indonesia ini.

Baca juga : Pengertian Integrasi Nasional

Nah demikianlah penjelasan mengenai pengertian demokrasi, prinsip demokrasi dan macam-macam demokrasi kali ini. Semoga dengan kita mengenal demokrasi, jiwa nasionalisme dan patriotisme kita lebih terdorong untuk memajukan bangsa ini.

Salam sukses patriot bangsa !



Sebelumnya Selanjutnya
Muat Lebih Banyak
Berita telah terbaru, silakan refresh lagi nanti