Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Daftar Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia - Apa itu pelanggaran HAM ? Pelanggaran HAM adalah suatu perilaku menyimpang terhadap kewajiban asasi yang terjadi karena kelalaian seseorang dan penyimpangan tersebut dilakukan kepada orang lain. Sikap buruk ini tentu merugikan orang yang bersangkutan, oleh karena itu kita sebaiknya menghindari tindakan yang mengarah kepada penyimpangan hak dan kewajiban.

contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Walau banyak pelanggaran hak, tidak semua pelanggaran yang berkaitan dengan hak adalah pelanggaran HAM. Lalu maksudnya bagaimana ?

Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.

Peraturan mengenai pelanggaran HAM tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 , yang isinya adalah sebagai berikut :

"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Baca selengkapnya di : Pengertian pelanggaran HAM

A. APA PENYEBAB PELANGGARAN HAM ?


Pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh 5 hal, yaitu :
  1. Pertentangan antar kelompok masyarakat.
  2. Sengaja melakukan pelanggaran HAM.
  3. Kesewenangan ( abuse of power ) yaitu tindakan penguasa atau aparat negara kepada masyarakat yang melebihi batas kekuasaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam perundang undangan.
  4. Pembiaran pelanggaran HAM, yaitu tidak mengambil tindakan atas sebuah pelanggaran HAM.
  5. Kurangnya sikap untuk memahami arti HAM yang sesungguhnya sehingga terjadi penyelewengan hak seseorang.

B. BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAM


Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
  • Penyiksaan adalah perbuatan yang dilakukan terhadap orang lain sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
  • Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung dengan dasar perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
Baca selengkapnya di : Bentuk Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
  • Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
  • Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang dapat mengancam nyawa manusia.


C. CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

1.  Peristiwa Bom Bali I dan Bom Bali II

  • Bom Bali I
Peristiwa pengeboman ini terjadi pada malam hari, tepatnya tanggal 12 Oktober 2002. Ada 2 ledakan bom yang terjadi, yang pertama terjadi di Paddy's pub dan sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali. Kemudian disusul ledakan ke dua di dekat Kantor  Konsulat Amerika Serikat. Ledakan ini merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh teroris. Pengeboman ini kemudian menjadi pemicu aksi terorisme di kemudian hari.

Peristiwa ini memakan 202 korban jiwa dan 209 luka-luka dengan mayoritas korban adalah para wisatawan asing. Aksi terorisme ini merupakan aksi yang paling parah dalam sejarah Indonesia. Indonesia tentunya sangat malu kepada dunia mengenai kejadian ini.
  • Bom Bali II
Pengeboman ini terjadi pada 1 Oktober 2005, dengan 3 kali ledakan bom. Ledakan pertama terjadi di Kuta dan 2 ledakan bom di Jimbaran. Pengeboman ini merupakan aksi bunuh diri dengan korban jiwa sebanyak  203 orang meninggal dunia dan 196 luka-luka.

2.  Peristiwa 27 Juli 

Sesuai namanya, peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Juli 1996. Nama lain peristiwa ini adalah KUDATULI ( Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli ). Kejadian ini merupakan pengambilalihan secara paksa kantor DPP PDI ( Partai Demokrasi Indonesia ) di Jalan Ponogoro 58, Jakarta Pusat yang kala itu di kuasai Megawati Soekarnoputri.

Massa selaku pendukung Megawati melempari batu dan timbul bentrok dengan aparat. Kerusuhan lalu meluas hingga ke jalanan dan merusak berbagai fasilitas seperti rambu lalu lintas dan gedung. Kejadian ini mengakibatkan setidaknya 5 orang meninggal dunia, puluhan aparat luka-luka dan kemudian sebagian dari mereka ditahan karena telah melakukan tindak pelanggaran HAM.


3.  Kasus Marsinah

Marsinah adalah salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya ( PT. CPS ). PT CPS berlokasi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Peristiwa ini dimulai dengan dikeluarkannya sebuah surat edaran gubernur setempat yang isinya untuk menghimbau perusahaan setempat agar menaikkan UMR ( Upah Minimum Regional ) kepada para karyawannya. Walau kebijakan itu sudah dibuat, PT.CPS tak kunjung menaikkan UMR sehingga para buruh geram.

Kebijakan PT.CPS memicu unjuk rasa yang dilakukan para buruh ( Senin, 3 Mei 1993 ). Unjuk rasa ini dilakukan dengan cara mogok kerja dan berlangsung hingga keesokan harinya. Namun, menjelang Selasa siang, manajemen perusahaan dan salah satu pekerja berdialog lalu menyepakati sebuah perjanjian.

Perjanjian tersebut menyelesaikan masalah sementara. Tetapi pada keesokan harinya, 13 orang karyawan dipanggil ke Markas Komando Distrik setempat dan meminta karyawan untuk mengundurkan diri sebagai buruh di PT. CPS.

Kejadian itu membuat amarah Marsinah memuncak. Dalam perjanjian yang lalu, PT. CPS tak akan mencari kesalahan karyawan lagi, dan itu berarti tidak akan memberlakukan PHK bagi buruh pasca tuntutan kenaikan UMR. Sinah prihatin kepada rekannya dan berusaha untuk menyelesaikan ketidak adilan tersebut ke pengadilan.

Namun, tak disangka sangka keberadaan Marsinah lenyap. Delapan hari kemudian (9 Mei 1993 ), Marsinah ditemukan tewas secara tidak wajar. Mayatnya ditemukan di hutan, Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

4.  Kasus Dukun Santet di Banyuwangi

Di Banyuwangi tepatnya pada tahun antara 1998 – 1999, marak terjadi praktek perdukunan ( dukun santet ) di desa mereka. Karena itulah para warga mulai melakukan pembantaian terhadap sejumlah dukun santet karena mungkin dianggap meresahkan.

Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Sampai saat ini, motif pembunuhan memang belum jelas.

Komnas HAM tidak tinggal diam, mereka menyelidiki kasus tersebut, memastikan ada tidaknya tindak pelanggaran HAM. Penyelidikan dilakukan karena sudah banyak menerima laporan dan keluhan terutama dari keluarga korban pembantaian.

Setelah diselidiki, tersangka di balik kasus tersebut adalah para warga sipil dan oknum asing yang disebut ninja.

Setelah dilakukan pendataan korban, ternyata banyak di antara para korban bukan dukun santet. Kebanyakan dari mereka adalah guru mengaji, dukun suwuk (pengobat), dan tokoh masyarakat seperti ketua RT atau RW. Polisi bersama anggota TNI dan ABRI kala itu menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.

5. Peristiwa Tanjung Priok  

Pada tanggal 12 September 1984, telah terjadi kerusuhan di daerah Tanjung Priok, Jakarta. Latar belakang peristiwa ini adalah dorongan dari pemerintah orde baru agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal Pancasila. Peristiwa ini disebabkan karena adanya tindak perampasan brosur yang mengkritik pemerintah di salah satu masjid di Kawasan Tanjung Priok dan penyerangan massa kepada aparat.

Peristiwa ini diawali dengan sekelompok massa yang melakukan defile sambil merusak sebuah gedung dan pada akhirnya bentrok dengan aparat. Aparat menembaki massa dan ini merupakan tindak pelanggaran HAM.

Kerusuhan ini mengakibatkan sedikitnya 24 orang meninggal dunia, 36 orang luka berat dan 19 orang lainnya mengalami luka ringan. Bukan hanya korban jiwa, sejumlah gedung pun terbakar karena peristiwa ini.

Kemudian pada tahun 1985, para massa yang melakukan defile tersebut diadili atas tindakan mereka dan para aparat yang menembaki massa juga diadili karena tuduhan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

6.  Peristiwa Petrus ( Penembakan Misterius )

Di sepanjang tahun 80-an ( khususnya 1982 – 1985 ), aksi kriminalisme semakin marak dan merajalela. Kehadiran kriminalisme ini yang kemudian menyebabkan tragedi ini terjadi. Petrus adalah suatu tindakan penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para penjahat ( preman ) yang sering mengganggu ketertiban masyarakat. Para pelaku ini tidak diketahui, diduga kuat pelaku ini adalah para aparat kepolisian yang menyamar layaknya orang biasa ( tidak memakai seragam kepolisian ).

Peristiwa ini dapat dibilang sadis karena banyak korban yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Kasus ini memakan banyak korban, bahkan ratusan jiwa melayang dalam kasus Petrus ini. Rata rata korban meninggal dunia karena ditembaki . Kesadisan Petrus ini tentunya termasuk dalam pelanggaran HAM, dimana orang orang dibunuh semena mena tanpa memikirkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang mereka perbuat.

7.  Kasus Trisakti

Pada tanggal 12 Mei 1998, telah terjadi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti. Mahasiswa Trisakti tersebut ditembak karena aksi demonstrasi mereka yang menuntut agar Presiden Soeharto turun dari jabatannya.

Apa pemicu demonstrasi tersebut ? Ini berawal dari Ekonomi Indonesia yang mulai goyah di awal tahun 1998, karena terpengaruh krisis finansial Asia antara tahun 1997 - 1999. Karena kondisi itulah, para mahasiswa melakukan demonstrasi besar besaran ke gedung DPR / MPR. Demonstrasi itu juga melibatkan mahasiswa dari Universitas Trisakti.

Aksi mereka tidak berjalan mulus, para aparat kepolisian dan militer memblokade aksi demonstrasi mereka. Walau begitu mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak kepolisian. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung hingga malam hari dan memakan korban jiwa.

Korban yang meninggal dunia dalam kasus ini antara lain : Alan Mulyadi, Elang Mulyana Lesmana, Hafidin Royan, Hendriawan Sie, Heri Hertanto. Mereka ini ditembaki ketika berada di dalam kampus, kebanyakan tembakan mengenai area vital seperti dada, kepala, dan tenggorokan.

8.  Tragedi Semanggi I dan II

  • Semanggi I ( 11 - 13 November 1998 )
Pemerintah transisi Indonesia mengadakan sidang istimewa untuk memutuskan hasil pemilu dan membahas rencana pemerintahan selanjutnya. Walau begitu, mahasiswa enggan untuk mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie ( Menggantikan Pemerintahan Soeharto ).

Tidak hanya itu, mereka juga tidak mempercayai anggota DPR/MPR, bahkan mendesak pemerintah agar menyingkirkan militer di dalam politik dan membersihkan orang-orang Orde Baru.

Kerusuhan semakin lama semakin menjadi hingga beberapa mahasiswa tewas tertembak aparat. Korban yang meninggal diperkirakan sebanyak 17 orang antara lain :

Teddy Wardhani Kusuma,Budiono, Doni Effendi,Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Hadi, Abdullah, Bernardus Realino Norma Irmawan, Sigit Prasetyo, Heri Sudibyo, Engkus Kusnadi, Agus Setiana ,Muzzamil Joko, dan Uga Usmana.
  • Semanggi II ( 24 September 1999 )
Tentara-tentara kala itu melakukan tindak kekerasan kepada mahasiswa. Mengapa hal itu terjadi   ? Ya, pemicu tindakan tersebut didorong oleh Undang – Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya ( UU PKB ).

Undang – undang itu banyak memberi keleluasaan kepada militer untuk mengabdi pada negara sesuai dengan tugas militer.

Peristiwa ini memakan sebanyak 5 korban jiwa. Korban korban tersbut diantaranya yaitu Denny Yulian, Fadli, Salim Ternate, Yap Yun Hap, dan Zainal.

9.  Kasus Pembunuhan Munir 

Munir Said Thalib dikenal sebagai aktivis HAM kala itu menjadi ancaman besar bagi lawan lawannya saat itu. Para penguasa yang telah menindas dan menyengsarakan masyarakat kecil mendapat perlawanan keras dari Munir. Banyak ancaman yang sudah munir terima, tapi semangatnya memberantas pelanggaran HAM tidak padam. Ia terus melangkah melanjutkan perjuangannya.

Dan pada akhirnya ia ditemukan meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda. Saat itu ia sedang menempuh perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Banyak dugaan terhadap tewasnya Munir, baik itu serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun dugaan terkuat jatuh pada racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan. Di duga racun tersebut diberikan pada makanan atau minuman Munir. 

Kasus Munir belum benar - benar mendapat titik jelas, namun sudah dapat diketahui siapa pelakunya.Tersangka di balik pembunuhan Munir adalah Pollycarpus Budihari  Priyanto ( selaku Pilot Pesawat Garuda Indonesia ), dan Muchdi PR ( Agen Intelegen ).


Demikian penjelasan singkat mengenai beberapa kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, semoga dengan adanya artikel ini kita dapat membangun bangsa Indonesia menjadi negeri yang bebas dari ancaman pelanggaran HAM, bebas dari penyelewengan hak, dan terhindar dari penyimpangan lainnya.

Sebagai generasi penerus bangsa, kita tentunya dapat menganalisa sejarah pelanggaran HAM di Indonesia. Analisa tersebut kemudian kita olah menjadi sebuah pengalaman agar kita terhindar dari peristiwa pahit di masa lampau. Berbagai kejadian buruk di masa lampau harus kita buang jauh-jauh, begitu pun dengan pelanggaran HAM. Untuk lebih mendalaminya, mari kita pelajari perilaku yang mendukung upaya penegakan ham di Indonesia

Mulai lah rubah sikap kita jadi lebih baik lagi, tumbuhkan sikap solidaritas dan toleransi yang tinggi, niscaya kita dapat menjadi generasi berkualitas yang mampu membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi.


Sebelumnya Selanjutnya
Muat Lebih Banyak
Berita telah terbaru, silakan refresh lagi nanti